Fasion

Showing posts with label Berita Terkini. Show all posts
Showing posts with label Berita Terkini. Show all posts




hari ini tanggal 6/12/2009, saya membaca koran jawa pos, saya sangat tertarik dengan ide dari mbak Rieke Dyah Pitaloka anggota komisi IX RI untuk membuat sebuah undang-undang tentang PRT yang disamakan dengan pekerja, dengan demikian Pembantu Rumah Tangga akan lebih sejahtera dan lebih terjamin kehidupannya.
tenaga kerja wanita indonesia yang dipekerjakan jadi pembantu rumah tangga di hongkong saja bisa dibuatkan peraturan tentang kesejahteraannya. yaitu diberikan jaminan kesehatan, masa pensiun atau pesangon, diberi libur.

hal ini sangat berbanding terbalik dengan kondisi pekerja yang jadi pembantu di Indonesia Raya ini, kita sama-sama warga negara, sama-sama bangsa Indonesia masak tega dengan bangsa sendiri. apakah pembantu bisa dipekerjakan dengan seenaknya?

saya pernah bertemu dengan seorang pensiunan TNI AD, dia mengatakan kalau saudaranya ada yang dipekerjakan di Surabaya sebagai pembantu rumah tangga, katanya dalam setahun saudaranya itu hanya boleh pulang waktu hari raya saja, bahkan saat kematian saudara kandungnya saja dia dilarang pulang oleh pembantunya, akses telephone dibatasi dikabarkan akses kerumah majikannya juga sulit. hal ini tentu saja sangat memprihatinkan... dan pensiunan tersebut mengatakan kalau saudaranya itu sama dengan bekerja saat zaman jepang.

menurut beliau (oneng), memang sulit untuk mewujudkan impiannya tersebut, mungkin hal ini dipengaruhi oleh sifat egois dari orang-orang kaya yang kebanyakan juga pejabat... kalau diterbitkan undang-undang PRT yang disamakan dengan tenaga kerja maka para majikan yang akan dirugikan... padahal secara sosial dan kemanusiaan hal ini sangatlah penting. coba saja dirumah anda bila tanpa pembantu? siapa yang meringankan beban pekerjaan anda... siapa yang menjaga rumah anda... siapa yang menjaga anak-anak anda saat anda bepergian...

sungguh tragis memang nasib pembantu, sudah sering dimarahi terkadang urusan makan aja dibedakan bahkan terkadang ada majikan yang semena-mena terhadap pembantu soal makanan. hal ini jelas sudah sangat tidak manusiawi...

jadi saya mohon dukungannya kepada pembaca agar impian mbak Rieke Dyah Pitaloka terwujud. kecuali anda termasuk orang yang tidak berprikemanusiaan, tidak mau bersikap adil, dan termasuk yang semena-mena maka hal itu terserah anda... namun ingatlah! bahwa Tuhan tidak akan tinggal diam akan hal ini...

demikian dulu gagasan ini saya tuangkan, semoga bisa memberi manfaat...

untuk serikat pekerja, ahli hukum, mahasiswa hukum, tolong diperhatikan hal ini...


Labels:








Pasar burung kupang surabaya setiap hari ramai dengan pengunjung terutama hari libur dan hari minggu, namun anda perlu berhati-hati dengan ulah penjual burung lepasan yang dimasukkan ke dalam kantong, beberapa kejadian menunjukkan bahwa pembeli yang sangat dirugikan karena burung yang dijual tidak benar-benar mau ngoceh.
bahkan lebih parah lagi tidak mau ngocek, atau yang dijual adalah burung yang tidak jelas asal usulnya.
namun, dihadapan mereka (penjual) burung burung tersebut bisa ngoceh layaknya burung sang juara. meskipun diletakkan didalam kantong burung tersebut.
usut-punya usut ternyata berdasarkan hasil penelusuran penulis yang ngoceh itu bukan burung, melainkan siulan mulut dari penjual. anehnya lagi siulan mereka nyaris tidak kelihatan bersiul, jadi anda harus berhati-hati.
ingat, tidak ada burung yang bisa ngoceh didalam kantong. didalam sangkar yang cukup pakan aja belum tentu ngoceh apalagi didalam kantong.

waspadalah... aksi mereka sebenarnya bisa dimasukkan kedalam aksi penipuan konsumen, sudah jelas menipu adalah perbuatan tercela dan tentu saja melanggar hukum. yang anehnya lagi sebenarnya aksi mereka telah mereka kerjakan dari dulu sudah puluhan tahun. dan herannya belum ada aparat penegak hukum yang menindak lanjuti masalah ini. yang ada hanya pengobrakan para pedagang kaki lima oleh satpol pp.

kepada maniak burung penulis himbau agar berhati-hati dalam membeli burung, jangan membeli burung lepasan. tapi beli saja ditoko yang lebih jelas asal-usulnya.

by maniak burung / kicau mania


Labels:







Berita: Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009
30 Oct 2009 | 11:46 hrs


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


Labels:







sudah 7 tahun ini aku menjadi warga atau penduduk dimana ayahku dilahirkan, setelah sekian lama aku hanya memantau dari kejauhan. sekarang timbul pertanyaan, mengapa sekian lama belum juga ada perubahan yang berarti, dusunku selompak desanya tambakromo, kecamatan padas kabupaten ngawi, jawa timur. sepertinya dari dulu yaa begitu begitu aja. khususnya dusunku yaa... mengapa organisasi pemerintahan desa sepertinya tidak berfungsi maksimal, apalagi organisasi pemudanya.
apanya yang salah??

orang mengenal dusunku sebagai dusun yang penuh maksiatnya... sungguh memprihatinkan...
mungkin ada blogger yang punya ilmu lebih tentang agama, mungkin bisa berdakwah disana, tapi hati-hati manusianya keras kepala.

musola sudah dibangun, tapi sayang... sepi yang menggunakannya...
generasi mudanya memiliki pendidikan yang nanggung.... kebanyakan yaa SD atau SLTP.

jujur kini aku ada curiga ada yang tidak tepat dengan sistem pemerintahannya, mungkin bila para pemuka masyarakatnya cermat, tegas dalam kebenaran, disiplin dusun dan desa kami bisa lebih baik.

mohon doa restu teman-teman semoga gerbang masuk dusun kami akan segera dibangun sehingga dusun kami tidak tenggelam.

tantangan bagi yang mau dakwah... atau jihad... gak usah jauh2 ke afganistan ke dusunku aja. biar penduduknya mengerti agama.

aku tunggu para alim ulama...


Labels:




Photobucket